Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan
daya dukung lingkungan hidup dilakuikan dengan cara mengetahui kapasitas
lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang
menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu
tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di
hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya
akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua)
komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung
lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama
berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan
dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam
tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air,
penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan
3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan
kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus
mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan
akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit
dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan
daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata
ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi
berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus
memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan
ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara
ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan
dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i. Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
ii. Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan defisit
atau terlampaui.
Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat
6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan
hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia
dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari
pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan
lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah
ekorpersatuan luas lahan.
Komentar
Posting Komentar