Kebijakan Dan pengelolaan Sumber Daya

Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan dan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :

1.      -Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
2.      -Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan 
3.      -Membangun hubungan interpedensi antar daerah 
4.      -Menetapkan pendekatan kewilayahan

Dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, kita harus ikut turut campur tangan dalam pengawasan maupun usaha kita dalam membantu kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan sumber daya agar standarisasi sumber daya di Indonesia meningkat dan taraf hidup masyarakatnya membaik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asas-Asas Pengetahuan Lingkungan

Kecelakaan di Pertambangan

Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi