Kebijakan Dan pengelolaan Sumber Daya
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non
hayati dan sumber daya buatan dan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
mahluk hidup lain.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya
ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari
pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan
sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah
dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi, dalam bidang lingkungan hidup
memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat
dari pemerintah pusat kepada daerah :
1. -Meletakkan daerah pada posisi penting
dalam pengelolaan lingkungan hidup
2. -Memerlukan peranan lokal dalam mendesain
kebijakan
3. -Membangun hubungan interpedensi antar
daerah
4. -Menetapkan pendekatan kewilayahan
Dalam
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, kita harus ikut turut campur tangan
dalam pengawasan maupun usaha kita dalam membantu kebijakan-kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya agar standarisasi sumber daya di Indonesia meningkat
dan taraf hidup masyarakatnya membaik.
Komentar
Posting Komentar